ONLINEJAMBI.COM - Tim Advokasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani beserta rombongan mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (9/11).
Sarbaini, Ketua Tim Advokasi Al Haris-Sani mengatakan kedatangan mereka ke Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh pasangan calon nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal.
Dugaan pelanggaran ini dijelaskannya berupa bantuan sosial dan bantuan yang berkaitan dengan tiang listrik. Kemudian di Desa Pauh, Mestong, Kabupaten Muarojambi malah paslon ini memberikan bantuan sembako di kantor desa.
"Pelanggran-pelanggaran itulah yang kita laporkan, dalam pasal 187 A itu tidak boleh. Atas hal inilah kita membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Jambi," kata Sarbaini.
Dikonfirmasi terkait pelaporan ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Pelapor Tim Advokasi Al Haris-Sani dan Terlapor paslon nomor urut 2.
Saat ini, katanya, laporan tersebut masih dalam proses di Bawaslu Provinsi Jambi.
"Langkah awal tentunya kami akan melakukan klarifikasi, untuk melakukan kajian dan menentukan langkah selanjutnya apakah masuk pidana pemilihan atau masuk ke ranah lainnya," ujar Paul, sapaan akrab Fahrul Rozi.
"Kalau memang masuk ke ranah pidana pemilihan, tentu akan bicara bersama Sentra Gakkumdu. Membicarakan tahap pertama klarifikasi, baik Terlapor maupun Pelapor. Kalau memang terbukti akan masuk tahap kedua," tandasnya.(*)
Gubernur Jambi Lantik Kepala SMA, SMK dan SLB. Berikut Daftarnya
Ikuti Tabligh Akbar Buya Yahya, Gubernur Banyak Dapat Pesan Inspiratif
Reses di Cadika Dapil III, Ketua DPRD Kota Jambi Banyak Serap Aspirasi Masyarakat
Warga Protes Rencana Stockpile Batu Bara PT SAS, Ketua DPRD Kota Jambi Turun Dukung Aksi
Gubernur Al Haris Bawa Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi Temui Mendikdasmen
Pulang Kampung ke Tanjab Barat, Warga Gantungkan Harapan kepada Haris-Sani