Transaksi Uang Elektronik Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah

Senin, 03 April 2023

(Ist/onlinejambi.com)

Oleh: Setiah

PENGGUNAAN uang sebagai alat tukar pada kegiatan ekonomi yang di dalamnya terdapat produksi, distribusi, dan konsumsi, merupakan sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia saat ini. Keberadaan uang yang terus berevolusi berawal dari nilai intrinsik uang seperti dinar emas kepada nominal atau nilai ekstrinsik uang seperti rupiah. Anggapan mata uang dalam Islam harus selalu berbentuk emas atau perak saja ternyata tidaklah benar.

Seiring dengan kemajuan zaman, bentuk pembayaran dengan uang pada hari ini mengarah kepada sesuatu yang lebih praktis dan tidak memiliki wujud sama sekali, hanya berupa kode digital yang berada di server, kartu chip, atau smartphone seseorang yang disebut dengan uang elektronik (e-money) atau mata uang digital (digitalcurrency).

Menurut jenisnya, pembayaran digital (virtual currency) terdiri atas 2 macam:

1..Uang elektronik atau digital yang sering digunakan pada aplikasi-aplikasi berbasis komputer maupun smartphone seperti Telkomsel Cash, Paytrend, Indosat Dompetku, dan beberapa alat pembayaran digital lainnya. Jenis virtual currency ini bersifat tersentralisasi, diatur dan dikelola oleh suatu lembaga maupun perusahaan.

2.Virtual currency yang menggunakan teknologi kriptografi yang biasa dikenal dengan sebutan cryptocurrency dimana untuk setiap transaksi, data akan dilakukan penyandian menggunakan algoritma kriptografi tertentu.

Uang elektronik adalah uang yang dipergunakan dalam transaksi melewati jejaring internet secara elektronik dan sistem penyimpanan harga digital. Dalam uang elektronik terdapat nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana terdapat nilai uang yang disimpan dalam suatu media elektronik yang berbasis chip atau server.

Nilai uang yang terdapat pada uang elektronik akan secara otomatis berkurang pada saat pengguna melakukan pembayaran.

Kemunculan uang elektronik awalnya hanya berbentuk internet banking yang memberikan akses, yang semula terbatas menjadi lebih mudah dan meluas. Internet Banking memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi via telepon selular.

Penggunaan uang elektronik pada saat itu hanya terdapat di ruang lingkup terbatas yang dalam hal ini adalah nasabah bank dengan nasabah bank yang lain. Akan tetapi tren tersebut berubah seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan di bidang teknologi informasi di era tahun 2008.

Hal tersebut menjadi awal mula maraknya transaksi jual beli melalui media elektronik. Keberadaan e-money diharapkan dapat menjadi solusi pembayaran yang inovatif dan cepat di tempat-tempat yang memang membutuhkan efisiensi durasi waktu pembayaran guna meningkatkan pelayanan seperti pembayaran tol, mini market, food court, dan lainnya.

Karakteristik Uang Elektronik

Uang Elektronik (electronic money) didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1.Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
2.Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip.
3.Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
4.Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Kelebihan dan Kekurangan Uang Elektronik

Kelebihan serta kekurangan yang terdapat pada uang elektronik. Kelebihan uang elektronik yaitu:

1.Transaksi cepat dan lancar.
2.Tidak perlu terlebih dahulu menabung di suatu bank tertentu.
3.Praktis dan mudah dibawa.

Sedangkan kekurangan uang elektronik yaitu:

1..Tidak mempunyai sistem pengaman seperti pin.
2.Sulitnya klaim ketika media elektronik hilang atau rusak, sehingga nominal uang yang terdapat di dalamnya tidak dapat diganti oleh pihak penerbit.
3.Belum banyak merchant yang menerima uang elektronik sebagai media pembayaran, apalagi di tempat-tempat tradisional.
4.Mengakibatkan pengguna uang elektronik cenderung boros.

Konsep Harta atau Uang Menurut Pandangan Islam

Pelaksanaan Islam sebagai jalan hidup berarti melaksanakan semua kegiatan di segala aspek kehidupan sesuai dengan syariat-syariat Islam, guna mendapatkan kehidupan yang baik di dunia dan akhirat. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 29 yang artinya “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu."

Melalui ayat Alquran di atas, Allah telah menciptakan segala yang ada dilangit dan bumi semata-mata demi kepentingan manusia. Hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1.Allah merupakan pemilik mutlak segala sesuatu, manusia hanya dipercaya untuk mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.
2.Harta atau uang sebagai titipan, perhiasan hidup yang tidak berlebihan, sebagai ujian keimanan, dan hanya sebagai bekal ibadah.
3.Kepemilikan harta harus ditempuh dengan jalan yang halal dan bukan dengan jalan haram.
4.Dalam pencariannya, tidak melupakan, lalai, bahkan meninggalkan ibadah.

Prinsip dasar sistem ekonomi Islam menggambarkan bahwa manusia yang dalam posisinya sebagai khalifah di muka bumi, memiliki hak dan tanggung jawab untuk memiliki dan memanfaatkan apa yang Allah ciptakan untuk kita. Akan tetapi hak memiliki ini terbatas dan sah, sejajar dengan tanggung jawab manusia untuk bertindak sesuai dengan kehendak dan hukum Allah SWT.

Hakikatnya dalam perekonomian, fungsi utama uang merupakan alat transaksi. Dari fungsi utama tersebut ada beberapa fungsi antara lain seperti:

1.Uang sebagai pembakuan nilai.
2.Uang sebagai penyimpanan kekayaan.
3.Uang sebagai satuan penghitung.
4.Uang sebagai pembakuan pembayaran tangguh.

Perbedaan pandangan Islam yang paling mendasar mengenai uang adalah Islam menganggap uang hanya sebagai media tukar (medium of exchange) untuk mendapatkan barang sehingga kebutuhan hidup dapat terpenuhi. Uang dalam Islam tidak menjadi objek komoditi yang dapat diperjualbelikan dan disewakan guna mencari kelebihan keuntungan darinya. Penggunaan uang sebagai objek komoditi bisa menjurus pada riba.

Konsep Uang Elektronik dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah

Dari penjelasan yang telah dipaparkan di atas, bahwa uang elektronik hukumnya boleh, didasarkan kepada dalil Alquran surat An- Nisa: 29 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Dari dalil Alquran tersebut bahwa manusia boleh bermuamalah dalam bidang ekonomi, asalkan dengan cara yang benar dan tidak dilakukan dengan cara yang salah menurut syara’, juga dengan didasari saling ridha meridhai.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan uang elektronik, dan menyatakan bahwa hukum uang elektronik itu pada dasarnya boleh asal dengan syarat-syarat:

1.Uang elektronik (electronic money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut:

a.Diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit.
b.Jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media yang teregistrasi.
c.Jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
d.Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.

2.Uang elektronik syariah adalah uang elektronik yang sesuai dengan prinsip- prinsip syariah.(*)

*Penulis adalah Mahasiswi Unja





BERITA BERIKUTNYA
loading...