ISLAM adalah agama yang diturunkan Allah, untuk mengatur manusia agar tidak salah dalam menjalani kehidupan. Islam mengatur segala aspek, baik ruhiyah maupun syiasyah. Aspek ruhiyah terkait amal ibadah kepada Allah, sedangkan aspek syiasyah meliputi sosial, budaya, politik, agama, dan ekonomi.
Perekonomian yang kita jalani saat ini tidak jauh dari pengaruh ekonomi Islam yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat. Nmun semenjak Islam tidak lagi berkuasa di 2\3 dunia ini, semua aturan ekonomi dalam Islam berangsur-angsur hilang dan diubah menjadi konvensional dan kapital.
Hari ini banyak ekonomi yang berkedok Islam, tapi aturan di dalamnya tidak sesuai dengan Islam. Sejarah menyatat, untuk tukar barang saat transaksi jual beli dengan uang tunai sudah ada sejak zaman Rasulullah dan berdirinya daulah Islam.
Pada masa daulah, Rasulullah sangat mementingkan pencatatan perihal keuangan. Bahkan, Rasulullah mendidik secara khusus sahabatnya supaya menguasai profesi tersebut. Mereka diberi sebutan khusus yakni ”hafazhatul amwal” atau pengawas keuangan (Baso Amir, 2009).
Sistem ekonomi sekarang di dunia muslim terutama Indonesia yang mayorits muslim sangat jauh beda sistem ekonomi yang diterapkan pada masa daulah Islam berjaya.
Kebijakan Moneter dan Stabilitas Nilai Rupiah
Membahas moneter berarti berbicara tentang bank. Moneter berarti uang yang beredar dan menjaga stabilitas nilai mata uang. Lembaga yang bertugas meredarkan uang, menjaga stabilitas nilai mata uang adalah Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia bertujuan untuk mencapai dan mempertahankan nilai rupiah agar stabil.
Tujuan tersebut sebagaimana dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada Pasal 7. Kestabilan rupiah tersebut memiliki dua dimensi. Di Indonesia, bank yang terbanyak adalah bank konvensional yang menerapkan sistem bunga. BI juga kategori bank konvensional, bank ini meredarkan uang menjaga nilai rupiah. Jika terjadi inflansi, bank menaikkan suku bunga untuk menurunkan inflansi tersebut
Dimensi pertama stabilitas mata uang Rupiah adalah stabilitas harga barang dan jasa, yang tercermin dalam tren inflasi. Pada saat ini Indonesia menganut sistem nilai tukar variabel (free loating). Dalam Pengertian kebijakan moneter itu sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang telah menjadi tugasnya BI untuk mengatur perekonomian secara makro melalui pengaturan jumlah uang beredar.
Kebijakan moneter mempunyai kelebihan tersendiri yaitu:
1.Tidak menimbulkan masalah crowding out
2.Decision leg-nya tidak terlalu lama
3.Tidak menimbulkan beban kepada generasi yang akan datang.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Februari 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.
Dari hasil rapat tersebut konsisten dengan stance kebijakan moneter pre-emptive dan forward looking untuk memastikan ekspektasi inflansi dan inflansi ke depan akan terus berlanjut . BI berpendapat BI7DRR sebesar 5,75 persen cukup untuk memastikan inflasi inti tetap berada di kisaran 3,0 ± 1 persen pada H1 2023 dan target inflasi indeks harga konsumen (IHK) pada H2 sebesar 3,0 ± 1 persen tahun ini.
Tahun 2023, kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk meredam inflasi impor akan diperkuat dengan pengelolaan penerimaan ekspor melalui pelaksanaan operasi devisa sesuai dengan mekanisme penerimaan ekspor (DHE). Akibat ketidakpastian keuangan global, semua mata uang dunia melemah, pada 15 Maret 2023 rupee terdepresiasi tipis sebesar 0,75% point to point dibandingkan akhir Februari 2023.
Pada 15 Maret 2023, rupee naik menjadi 1,32 pada akhir dibulan Desember 2022, bahkan lebih baik dari apresiasi rupee India sebesar 0,16% dan melemahnya mata uang baht Thailand dan ringgit Malaysia -0,04 n -1,80%,
Bank Indonesia. memperkirakan nilai tukar Rupiah sejalan dengan stabilnya pertumbuhan ekonomi domestik yang tinggi, inflasi yang rendah, surplus transaksi berjalan, dan imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik.
Berbicara soal bank, Indonesia menerapkan lima fokus utama untuk pembaruan di tahun 2023 ini. Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, pembauran kebijakan BI akan terus berlanjut serta diarahkan sebagai bagian dari bauran kebijakan nasional. Hal ini untuk memperkuat ketahanan, pemulihan, dan kebangkitan perekonomian Indonesia.
Kedaan nilai tukar Indonesia di tahun 2023 Kebijakan moneter yang dilakukan oleh BI akan terus difokuskan untuk menjaga stabilitas atau pro-stability.
Sementara itu,ada 5 kebijakan BI lainnya sebagai bagian dari upaya bersama dalam mengakselerasi untuk memulih ekonomi nasional atau pro-growth. Berikut penjelasan dari beberapa kebijakan tersebut:
1.Kebijakan Moneter
Tahun 2023 ini fokus pada stabilisasi nilai tukar Rupiah dan pengendalian inflasi agar kembali ke sasaran lebih awal sebagai bagian dari langkah mitigasi terhadap dampak rambatan gejolak global, dan dukungan terhadap stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan. Mengenai besaran kebijakan suku bunga didasarkan pada perkembangan ekspektasi inflasi dan inflasi inti, dibandingkan dengan perkiraan awal dan sasaran yang akan dicapai (data dependent).
2.Kebijakan Makroprudensial
Kebijakan stabilitas makro yang longgar akan terus mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan kepada perbankan dan UKM di sektor prioritas untuk mempercepat pemulihan ekonomi, dan kebijakan tersebut juga akan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong inklusi ekonomi dan keuangan.
3.Kebijakan Sistem Pembayaran
Digitalisasi pada sistem pembayaran berdasarkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang menerapkan satu bahasa, satu bangsa dan satu nusa, juga didorong untuk mengakselerasi integrasi ekonomi dan keuangan digital, kerja sama sistem pembayaran antarnegara, serta tahapan pengembangan Digital pada nilai Rupiah sebagaimana “white paper" yang juga dikeluarkan oleh penyelenggaraan PTBI 2022.
4.Kebijakan Pendalaman Pasar Uang
Percepatan pendalaman kebijakan pasar uang dan pasar valuta asing sesuai dengan prinsip Rencana Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 juga terus memperkuat efisiensi operasional dan transmisi kebijakan, mengembangkan pasar uang modern dan internasional serta mengembangkan instrumen keuangan. termasuk pengembangan keuangan berkelanjutan.
5.Kebijakan Ekonomi-Keuangan Inklusif dan Hijau
Program-program pengembangan sistem ekonomi-keuangan inklusif pada UMKM dan ekonomi keuangan syariah juga terus diperluas, ini juga termasuk dengan digitalisasi serta untuk memperluaskan akses pasar domestik dan ekspor.
Menurut pandangan ekonomi Islam tidak ada namanya tingkat suku bunga dalam sistem keuangan karena dalam Islam meningkatkan suku bunga itu salah satu perbuatan dosa besar. Sebab menaikkan suku bunga lalu diedarkan ke masyarakat yang lagi kekurangan berarti telah menzhalimi umat manusia dan menjerumuskan dalam perbuatan riba, memakan barang haram.
Islam menganggap bahwa uang itu bukan merupakan suatu komoditas karena uang tersebut tidak bisa memberikan manfaat secara langsung kepada kita. Uang itu bisa bermanfaat kalau ditukar dengan barang atau jasa sehingga itu hanya sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas. Oleh karena itu dalam Islam tidak ada yang namanya bunga.
Perekonomian Islam sangat jauh berbeda dari perekonomian Islam yang berlandaskan Alquran dan hadis dalam istilah dan kapital. Dalam pandangan ekonomi konvensional, istilah uang dan kapital seringkali digunakan secara sama (interchangeable). Mmenurut ekonomi konvensional, uang itu adalah segala-gala nya untuk menjalani kehidupan tanpa memandang halal, riba, dan haram.
Konsekuensi dari pembedaan ini, supaya kita mengenal lebih jauh tentang uang dalam Islam dan kapitalisme yaitu uang sebagai barang publik (publik goods) dan kapital sebagai barang private (private goods).
Selain itu, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept sedangkan kapital bersifat stock concept. Sehingga dalam ekonomi Islam, uang harus mengalir dan beredar di masyarakat atau tidak boleh diendapkan dan ditimbun. Nilai mata uang harus tetap stabil tidak boleh menurun.
Nilai mata uang tidak pernah tukar ataupun menurun hal ini pernah dicontohkan oleh Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, bentuk mata uang dinar masih sama dengan mata uang pada masa Nabi Muhammad. Hal ini pernah terjadi di masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq. Nilai tukar barang dilakukan dengan sistem barter. Namun Rasulullah tidak menyetujui hal itu seperti dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ata Ibn Yasar, Abu Said dan Abu Hurairah, Abu Said Al Kudri menegaskan anjuran jual beli dari pada barter: “Ternyata Rasulullah SAW tidak menyetujui transaksi-transaksi dengan sistem barter. Untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Nampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti itu karena ada unsur riba di dalamnya”.
Tercetaknya mata uang dirham Islam bertepatan pada tahun 18 H, pada masa kekhalifahan Umar bin Khathab. Pada awalnya mata uang dirham itu dicetak dengan menggunakan aksara Arab di setiap sisinya. Setelah itu, barulah Khalifah Umar melakukan hal-hal penting dalam masalah uang, berupa:
1.Pada saat mencetak uang dirham dengan corak Islami terdapat tambahan tulisan seperti “Alhamdulillah”, “Muhammad Rasulullah”, “Laa ilaha illa Allah wahdahu”,dan juga nama Khalifah “Umar”.
2.Penetapan suku bunga dirham, 1 dirham sama dengan 7/10 dinar atau 2,97 gram, sedangkan standar dasar dinar adalah 4,25 gram emas.
3.Ia mendapatkan uang dalam bentuk lain, yaitu dengan menggunakan kulit binatang (kambing). Karena Khalifah Umar percaya bahwa uang kerang relatif lebih mudah dibawa sehingga memudahkan untuk melakukan kegiatan transaksi.(*)
*Penulis: Melta Vatmala Sari (Aktivis dakwah kampus)