ONLINEJAMBI.COM - Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono melalui rilis persnya.
Ditegaskannya, BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.
“BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan Negara,” tegasnya.(*)
Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp10,8 M untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat
Gubernur Jambi Lantik Kepala SMA, SMK dan SLB. Berikut Daftarnya
Ikuti Tabligh Akbar Buya Yahya, Gubernur Banyak Dapat Pesan Inspiratif
Reses di Cadika Dapil III, Ketua DPRD Kota Jambi Banyak Serap Aspirasi Masyarakat
Perbankan Siap Terapkan Pelaporan Terintegrasi pada Juli 2021