ONLINEJAMBI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditkrimsus Polda) Jambi telah mencatat ribuan percakapan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak di Provinsi Jambi. Tujuannya, untuk antisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan, baik itu oleh para kandidat pasangan calon maupun tim sukses dan lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, memasuki masa kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020, untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah yang akan berkampanye di media sosial maka Polda Jambi meningkatkan pengawasan.
Saat ini tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menigkatkan pengawasan terhadap calon kepala daerah dan wakil kepada daerah yang akan berkampanye di media sosial (medsos).
"Kita juga akan kategorikan secara otomatis mana yang sifatnya menyinggung, mana sifatnya hatespeech lemah, sedang, dan kuat sehingga setiap percakapan di media sosial. Sistem di Polda Jambi sudah bisa membagi mana percakapan yang tidak bagus akan otomatis termonitor," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini sudah ada pihak-pihak mulai mencoba sebar isu negatif terkait hal-hal yang dilakukan pihak yang mendukung untuk menurunkan tingkat elektabilitas dari lawan. Percakapan itu dinilai membuat elektabilitas lawan yang didukungnya turun. Jadi ini termasuk kategori kebencian terhadap individu kelompok atau agama atau sara dan gender.
Ada juga menyebarkan isu misalnya masalah pemberian sanksi oleh badan pengawas atau pembubaran acara tertentu karena dianggap tidak mengikuti protokol Covid-19 selama kampanye.
Tim Siber Polda Jambi terus mengantisipasi terjadinya black campaign, negatif campaign serta hoax yang beredar di media sosial.
Melalui Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, setiap harinya aktivitas medsos terus dipantau agar tidak merugikan salah seorang calon kepala daerah dan wakil kepalda daerah yang berkompetisi di ajang Pilkada Serentak 2020, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
Langkah tegas juga akan diambil oleh Tim Siber Polda Jambi guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan di medsos tersebut. Untuk mencegah adanya dampak yang disebabkan dari postingan di media sosial, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi bakal menutup atau take down postingan tersebut.
"Jika ada yang seperti itu (postingan berisi negatif campaign, black campaign dan berita bohong/hoax) Polda Jambi akan melakukan take down terhadap berita-berita tersebut agar tidak tersiar dan juga tidak tersebar dimana tujuannya untuk netral dan juga menjaga kamtibmas di Provinsi Jambi," ujar Edi.
Edi menambahkan, Polda Jambi juga menggandeng pihak eksternal yang selalu update dan memonitoring media sosial dan berkoordinasi juga dengan Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI).
"Nah kemudian kita juga akan menggalang dari pada teman-teman ya memang selalu update di dunia maya dan dunia medsos itu semua kita rangkul kemudian kita juga ada berkoordinasi dengan beberapa civitas akademika," kata Edi Faryadi.
Polda Jambi akan mempertegas bahwa para pelaku penyebar berita dan kampanye yang merugikan itu dapat dikenakan sanksi pidana yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.(*)