Tim Siber Polda Jambi Tingkatkan Pengawasan Kampanye di Medsos

Rabu, 30 September 2020

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi. (ist/onlinejambi.com)

ONLINEJAMBI.COM - Tim Siber Polda Jambi telah menigkatkan pengawasan terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berkampanye di media sosial (medsos) pada tahapan kampanye di Pilkada serentak mendatang.

"Memasuki masa kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020, tim dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah akan berkampanye di media sosial, maka Polda Jambi meningkatkan pengawasannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi, Rabu (30/9).

Menurut data yang diperoleh dari tim siber Polda Jambi, sampai saat ini sudah ada sebanyak 877 percakapan mengenai pembahasan Pilkada yang tersebar di Facebook.

Tim Siber Polda Jambi akan terus mengantisipasi terjadinya kampanye 'black campaign', 'negatif campaign' serta hoax yang beredar di media sosial.

Melalui Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, setiap harinya aktivitas medsos terus dipantau agar tidak merugikan salah seorang calon kepala daerah dan wakil kepalda daerah yang berkompetisi di ajang Pilkada serentak 2020, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota.

"Jadi strategi dari Ditrreskrimsus yaitu sudah membuat tim yang mengawasi media sosial pada setiap pasangan calon, misalnya pasangan calon A ini akan diawasi oleh tim tersendiri, pasangan calon B dan juga ada tim sendiri dan itu khusus untuk pasangan calon dari pada Gubernur, sedangkan yang ada di daerah juga sama, setiap kabupaten atau kota itu ada Polres yang ada di sana, dan Polres pun sudah kami bentuk tim siber dan induknya tetap ada di Polda Jambi," kata Edi Faryadi.

Langkah tegas juga akan diambil oleh Tim Siber Polda Jambi guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan di medsos tersebut dan untuk mencegah adanya dampak yang disebabkan dari postingan di medsos, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi bakal menutup atau 'take down' postingan tersebut.

"Agar tidak tersiar dan juga tidak tersebar, dimana tujuannya adalah untuk membuat netral dan juga menjaga Kamtibmas yang ada di Provinsi Jambi," kata Edi.

Edi menambahkan, Polda Jambi menggandeng pihak eksternal yang selalu update dan memonitoring media sosial dan kita berkoordinasi juga dengan Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI).

"Kita juga akan menggalang dari pada teman-teman yang memang selalu update di dunia maya dan dunia medsos itu semua kita rangkul kemudian kita juga ada berkoordinasi dengan beberapa civitas akademika," kata Edi Faryadi.

Polda Jambi mempertegas bahwa para pelaku penyebar berita dan kampanye yang merugikan itu dapat dikenakan sanksi pidana yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang ITE.(*)





BERITA BERIKUTNYA
loading...