Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 29 Desember

Rabu, 07 Oktober 2026

(Ist/onlinejambi.com)

ONLINEJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan bermotor (PKB). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi melalui Sekretaris Roni Paslah mengatakan, tagline program ini adalah “Cukup Bayar 1 Tahun”. Program ini mulai berlaku mulai 5 Oktober hingga 29 Desember mendatang.

“Ketentuan Utama pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun atau mati pajak lama cukup membayar pokok PKB untuk 1 tahun saja,” kata Roni Paslah, Rabu (7/10/2026).

Dikatakannya, untuk perpanjangan pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa KTP dan STNK asli. Untuk proses tertentu, dokumen yang diperlukan meliputi KTP, STNK, dan BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.

“Meski memberikan berbagai keringanan, program ini tidak berlaku untuk seluruh jenis transaksi kendaraan bermotor,” terangnya.

Beberapa transaksi yang dikecualikan antara lain pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurusan STNK, TNKB, BPKB, STCK, TCKB, mutasi keluar, serta nomor pilihan kendaraan roda empat.

“Pemprov Jambi mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB memanfaatkan perpanjangan program tersebut sebelum berakhir pada 29 Desember 2026. Dengan batas waktu yang telah ditetapkan, kesempatan memperoleh keringanan pembayaran hanya tersedia selama periode program berlangsung,” jelasnya.

Selain pembebasan tunggakan pokok, Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan sanksi administratif PKB yang telah melewati jatuh tempo pembayaran. Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Untuk kendaraan roda empat (R4), diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 2,5 persen, sedangkan kendaraan roda dua (R2) memperoleh pengurangan sebesar 5 persen.

“Khusus pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen. Untuk tunggakan denda SWDKLLJ, masyarakat cukup membayar denda untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan program,” paparnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk pembayaran pajak tahunan melalui berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank, mobile banking, hingga kanal pembayaran lainnya yang tersedia di Provinsi Jambi.

Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian STNK, prosesnya dilakukan melalui Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.

“Untuk sejumlah proses administrasi kendaraan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen seperti KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian,” tandasnya.(*)





BERITA BERIKUTNYA
loading...