Ratusan PPAT Ikuti Seminar Hukum Pertanahan yang Digelar Pengwil IPPAT Jambi

Rabu, 30 September 2026

Pemukulan gong menandai dibukanya Seminar Hukum Pertanahan yang digelar Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jambi. Foto bawah, Ketua Pengwil Jambi IPPAT, Sartin Sartina S.H., M. Kn., saat membuka acara.
Pemukulan gong menandai dibukanya Seminar Hukum Pertanahan yang digelar Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jambi. Foto bawah, Ketua Pengwil Jambi IPPAT, Sartin Sartina S.H., M. Kn., saat membuka acara. (istimewa/onlinejambi.com)

IMG-20260930-WA0030

ONLINEJAMBI.COM – Sebanyak ratusan ratusan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari berbagai Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi mengikuti Seminar Hukum Pertanahan yang mengangkat tema, "Permasalahan Aktual Seputar Problematika Geotagging dan Implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari dalam Ekosistem Pelayanan Pertanahan Elektronik". 

Seminar yang digelar Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jambi ini dilaksanakan di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi pada Senin (28/9/2026)

Seminar ini menghadirkan narasumber utama, yakni Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, dan Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jambi.

"Kita berada di era transisi digital penuh. Aturan geotagging spasial serta target penyelesaian balik nama dalam waktu 10 hari ini sangat baik demi efisiensi dan menutup ruang gerak mafia tanah. Namun, di lapangan, rekan-rekan PPAT masih kerap membentur berbagai permasalahan aktual, seperti sistem koordinat yang bersenggolan (overlapping) hingga sinkronisasi data pajak daerah (BPHTB)," ujar Ketua Pengwil Jambi IPPAT, Sartin Sartina S.H., M. Kn., saat membuka acara.

Dikatakannya, seminar ilmiah ini sengaja dirancang untuk merespons dinamika kebijakan baru pascapeluncuran Kepmen ATR/BPN Nomor 1803/2026 mengenai sistem PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari Kerja.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN mengupas tuntas  teknis geotagging. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 16 TAHUN 2021, validasi lokasi diperlukan untuk memastikan kecocokan dokumen parsial di lapangan. 

Pihak kementerian juga memberikan solusi operasional atas keluhan peladen (server) serta kendala bidang tanah tumpuk yang selama ini mengunci proses e-Pengecekan di tingkat daerah.

Sementara itu, sinergi antara BPN, BPKPD selaku pengelola pajak daerah, dan PPAT diharapkan mampu meminimalkan kendala administrasi perpajakan sehingga target pelayanan kilat 10 hari kerja dapat diimplementasikan dengan aman dan berkepastian hukum di Provinsi Jambi.

Menurut Ketua Pelaksana, Agus Rahmad S.H., M.Kn., seminar tersebut tidak hanya ditujukan sebagai forum untuk menambah wawasan dan pengetahuan, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun harmonisasi antara PPAT dengan instansi pertanahan, khususnya dalam menghadapi berbagai perkembangan regulasi dan dinamika pelayanan pertanahan.

“Seminar ini kami selenggarakan sebagai wadah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para PPAT, sekaligus membangun harmonisasi, komunikasi, dan sinergi antara PPAT dengan instansi terkait. Dengan adanya kesamaan pemahaman, diharapkan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin baik, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Rahmad, S.H.,M.Kn.

 Perayaan HUT IPPAT ke-39 yang digelar setelah seminar.

Setelah rangkaian seminar selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan perayaan HUT IPPAT ke-39. Perayaan berlangsung meriah dengan berbagai acara yang dikemas untuk menciptakan suasana hangat, akrab, dan penuh kebersamaan.

Antusiasme para peserta semakin terasa dalam rangkaian acara perayaan tersebut. Para anggota IPPAT bersama undangan turut menikmati berbagai kegiatan.

Perayaan HUT ini tidak hanya menjadi bentuk rasa syukur atas perjalanan IPPAT yang telah memasuki usia ke-39 tahun, tetapi juga menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan organisasi sekaligus memperkuat semangat kebersamaan seluruh anggota IPPAT, khususnya di wilayah Jambi.

Memasuki usia ke-39 tahun, IPPAT diharapkan semakin mampu menjaga profesionalitas, integritas, serta meningkatkan kompetensi para anggotanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan seminar dan perayaan HUT IPPAT ke-39 ini, IPPAT Wilayah Jambi menunjukkan komitmennya untuk terus membangun organisasi yang solid, profesional, harmonis, serta mampu bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung kepastian dan pelayanan hukum di bidang pertanahan.

Seminar dan HUT IPPAT ke-39 Wilayah Jambi pun menjadi momentum untuk terus bergerak bersama, memperkuat sinergi, dan menjaga profesionalisme demi kemajuan organisasi serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)





BERITA BERIKUTNYA
loading...