DPRD Kota Jambi Soroti MoU PT Regen, Kemas Faried: Jika Wanprestasi, Pemkot Harus Tegas

Jumat, 18 September 2026

(istimewa/onlinejambi.com)

ONLINEJAMBI.COM - Komisi III DPRD Kota Jambi menyoroti belum jelasnya kelanjutan kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo, Selasa (15/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kemas bersama Ketua Komisi III Umar Faruk dan anggota Komisi III melihat langsung kondisi TPA serta proses pengelolaan sampah di tengah terus meningkatnya volume sampah Kota Jambi.

Kemas mengatakan persoalan sampah perlu segera ditangani secara serius. Sebab, timbulan sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo diperkirakan mencapai sekitar 450 ton per hari.

Menurutnya, jika tidak segera dilakukan langkah pengolahan yang lebih efektif, beban pengelolaan sampah akan terus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi.

"APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari," ujar Kemas kepada awak media.

Karena itu, ia mendorong agar rencana kerja sama dengan PT Regen segera mendapatkan kepastian. Pemkot Jambi sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia pada 28 Mei 2025.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengembangkan pengelolaan sampah modern di TPA Talang Gulo. Namun, hingga September 2026, Kemas menilai kelanjutan konkret dari MoU tersebut masih perlu diperjelas, terutama terkait realisasi dan tahapan pelaksanaannya.

Ia menegaskan, apabila dalam pelaksanaan kerja sama nantinya ditemukan wanprestasi, Pemkot Jambi harus mengambil sikap tegas sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.

"Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen," tegasnya.

Kemas juga mengingatkan adanya target dan regulasi nasional terkait pengelolaan sampah. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa terus mengandalkan sistem pembuangan terbuka.

"Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi," ujarnya.(*)





BERITA BERIKUTNYA
loading...