ONLINEJAMBI.COM– Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memperkuat pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi dan pencocokan data kendaraan pada saat melakukan pembelian BBM bersubsidi.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Pertamina melakukan identifikasi terhadap transaksi yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan Program Subsidi Tepat, termasuk indikasi pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi, hingga September 2026 sebanyak 8.589 nomor polisi (nopol) kendaraan di wilayah Sumbagsel telah dilakukan pemblokiran pada sistem, yang terdiri dari 2.439 nopol di Sumatera Selatan, 2.793 nopol di Lampung, 1.117 nopol di Jambi, 966 nopol di Bengkulu, dan 1.274 nopol di Bangka Belitung.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pemblokiran merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap transaksi BBM bersubsidi. Apabila ditemukan indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan setelah melalui proses verifikasi, dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemblokiran nomor polisi pada sistem,” ujar Rusminto.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Dalam proses pembelian, masyarakat diharapkan memastikan data kendaraan yang digunakan telah sesuai serta tidak melakukan penyalahgunaan QR Code maupun sarana transaksi lainnya.
Pengawasan dilakukan bersama dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung penyaluran BBM bersubsidi yang transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Pertamina terus memperkuat koordinasi dan pengawasan di lapangan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.(*)
OJK Terbitkan 2 Peraturan Mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
PT Pegadaian Kembali Raih ISO 22301:2019, Bukti Ketangguhan dan Keandalan
Yamaha Flagship Shop Jambi Manjakan Pelanggan dengan Promo Spesial Selama September 2026
XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular, Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Clan of Classy Volume 3, Ajak Pengguna Classy Yamaha Keluar dari Rutinitas
Pertamina EP Jambi Field Latih Warga Ubah Sampah Jadi Bernilai Ekonomi
SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026