ONLINEJAMBI.COM - DPRD Kota Jambi mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk memanfaatkan Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi PKB Tahun 2026. Program yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi tersebut berlangsung hingga 30 September 2026.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyampaikan hal itu saat menghadiri Sosialisasi dan Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi PKB Tahun 2026 di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dan dihadiri kepala daerah serta ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Kemas mengatakan, program keringanan PKB menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan. Ia mengimbau masyarakat tidak menunda hingga batas akhir program.
“Program ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Pemerintah memberikan ruang dan keringanan agar masyarakat yang memiliki tunggakan bisa menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan,” ujar Kemas Faried.
DPRD Kota Jambi, lanjutnya, mendukung sinergi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Ia berharap keringanan PKB dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena penerimaan pajak pada akhirnya turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.(*)
DPRD Kota Jambi Usulkan Tambahan Anggaran Rp100 Juta untuk Setiap Kecamatan
Al Haris Datangi Korban Kebakaran di Tanjung Raden, Siapkan Bantuan Bedah Rumah
Seluruh Fraksi Setujui APBD Perubahan Kota Jambi 2026 Capai Rp1,992 Triliun
Gubernur Al Haris Sampaikan Perubahan APBD Jambi, Ungkap Prioritas Anggaran 2026
Pemkot Jambi Siapkan Larangan Siswa SMP Bawa Motor ke Sekolah
Gubernur Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi
Ratusan Hektar Tahura di Batanghari Terbakar, Al Haris Minta Maksimalkan Pemadaman