ONLINEJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026.
Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).
Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur ketentuan antara lain:
1.Unit Karbon yang dapat diperdagangan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
2.Perluasan lingkup Unit Karbon.
3.Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK.
4.Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait.
5.Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
6.Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah POJK diundangkan.
POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.(*)
Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Meat & Grill untuk Lengkapi Momen Akhir Pekan
SMARTFREN RUN 2026 Libatkan 7.500 Pelari Perkuat Komitmen XLSMART Hadir Lebih Dekat dengan Pelanggan
Maxim Buka Cabang Baru di Pelepat Ilir Bungo, Hadirkan Kemudahan Transportasi Online di Jambi
OJK dan KPPU Sepakat Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
OJK Perkuat Literasi Keuangan Digital dan Kewirausahaan Generasi Muda Melalui Sultan Muda Fair 2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah