Ivan Wirata Ingatkan Pemkot Jambi tentang Prinsip Keadilan Sosial Dalam Pengelolaan Sampah

Senin, 15 Juni 2026

(istimewa/onlinejambi.com)

ONLINEJAMBI.COM - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata menilai upaya Pemerintah Kota Jambi dalam membenahi sistem pengelolaan sampah merupakan langkah positif yang perlu didukung bersama.

Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan kota, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup di masa depan.

Namun demikian, politisi Partai Golkar itu mengingatkan agar kebijakan iuran sampah yang diterapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial. Ia menilai kemampuan ekonomi masyarakat sangat beragam sehingga tidak tepat apabila rumah tangga kurang mampu dikenakan beban yang sama dengan kelompok masyarakat yang secara ekonomi jauh lebih mapan.

“Persoalan sampah memang harus diselesaikan karena menyangkut kesehatan dan kebersihan kota. Namun kebijakan publik juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai rumah tangga kurang mampu membayar tarif yang sama dengan kelompok masyarakat yang ekonominya jauh lebih baik. Karena itu kami mendorong adanya evaluasi dan skema tarif berkeadilan melalui subsidi silang sehingga Kota Jambi tetap bersih, masyarakat tetap terlindungi, dan pelayanan publik berjalan berkelanjutan,” ujar Ivan.

Menurut Ivan, dasar penetapan tarif dapat menggunakan sejumlah indikator yang objektif, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), daya listrik rumah tangga, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), luas bangunan, hingga jenis usaha.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dapat memberikan kontribusi lebih besar untuk membantu kelompok kurang mampu melalui mekanisme subsidi silang.

Dalam skema yang diusulkannya, warga kategori miskin ekstrem yang terdaftar dalam DTKS, PKH maupun BPNT dibebaskan sepenuhnya dari iuran sampah. Sementara rumah sederhana dengan daya listrik hingga 900 VA dikenakan tarif sekitar Rp10 ribu per bulan, rumah menengah dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA sekitar Rp25 ribu, rumah menengah atas sebesar Rp35 ribu hingga Rp50 ribu, rumah mewah berdasarkan NJOP tinggi sebesar Rp50 ribu hingga Rp75 ribu, sedangkan ruko dan pelaku usaha dikenakan tarif antara Rp75 ribu hingga Rp300 ribu sesuai luas dan jenis usahanya.

Ivan menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung tujuan kebijakan Pemerintah Kota Jambi untuk menciptakan kota yang lebih bersih, sehat dan modern. Namun dukungan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan agar asas keadilan sosial tetap terjaga serta tidak menimbulkan kesan bahwa rumah buruh harian diperlakukan sama dengan rumah pejabat atau kelompok ekonomi mampu.

Selain mendorong evaluasi tarif, Ivan juga meminta adanya transparansi penggunaan dana iuran sampah. Menurutnya, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan menghasilkan peningkatan nyata terhadap kualitas pelayanan kebersihan.

Sebagai langkah strategis, Ivan merekomendasikan agar program pengelolaan sampah tidak dibatalkan, tetapi disempurnakan melalui evaluasi tarif yang lebih adil, pembebasan iuran bagi warga miskin, penerapan subsidi silang, transparansi penggunaan dana setiap bulan, penguatan bank sampah untuk mengurangi volume sampah, serta pelibatan RT, tokoh masyarakat, akademisi dan DPRD dalam proses evaluasi kebijakan.

Untuk jangka menengah, ia juga mendorong pengembangan bank sampah berbasis kelurahan, sistem pengolahan sampah terpadu, pengurangan sampah dari sumber, serta digitalisasi pembayaran retribusi.

Sementara dalam jangka panjang, Kota Jambi diarahkan menuju konsep Zero Waste City, pengelolaan sampah menjadi energi (waste to energy), serta pembangunan ekonomi sirkular berbasis daur ulang.

“Prinsip yang harus dikedepankan sederhana, yakni sampah harus terkelola dengan baik, tetapi kebijakan juga harus berkeadilan. Kebersihan kota harus tercapai tanpa membebani warga kecil,” tegas Ivan.(*)





BERITA BERIKUTNYA
loading...