ONLINEJAMBI.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa perkembangan dunia kerja saat ini menuntut pekerja memiliki kemampuan dan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri, dan tidak hanya mengandalkan ijazah. Hal ini penting agar pekerja mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja yang semakin cepat.
“Dunia kerja saat ini tidak hanya melihat ijazah, tetapi juga kompetensi. Sertifikasi menjadi nilai tambah penting agar pekerja mampu bersaing dan berkembang, serta menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri,” ujar Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, penguatan kompetensi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pelatihan dan sertifikasi, seperti balai pelatihan vokasi Kementerian Ketenagakerjaan, Politeknik Ketenagakerjaan, serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Program tersebut mencakup pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, hingga peningkatan keterampilan sesuai kebutuhan industri.
Selain itu, Afriansyah Noor juga menekankan pentingnya hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja. Ia mengajak serikat pekerja di lingkungan Sucofindo untuk menjaga persatuan dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tempat kerja.
“Jika komunikasi berjalan baik dan semua pihak saling mendukung, maka perusahaan akan maju dan pekerja semakin sejahtera,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sucofindo, Sandry Pasambuna, mengatakan keberhasilan perusahaan tidak hanya ditentukan oleh kinerja bisnis, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia di dalamnya.
Ia menilai kesejahteraan pegawai dan keluarganya menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan perusahaan.
“Dengan semangat kebersamaan, saling percaya, dan komitmen yang kuat, kita dapat terus menjaga harmoni dan bersama-sama mengawal masa depan perusahaan menjadi lebih baik,” ujarnya.(*)
Menaker Tekankan Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar Untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja