ONLINEJAMBI.COM - Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) semakin diminati masyarakat.
Hal ini terlihat dari total transaksi selama Kuartal I tahun 2026 sebesar 30.921.382 gram, tumbuh 246 % dibandingkan periode yang sama tahun 2025 dengan total transaksi mencapai 8.941.108 gram.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 transaksi pasar fisik emas secara digital di ICDX mencapai 56.595.115 gram.
Direktur ICDX Nursalam mengatakan, pertumbuhan transaksi di Kuartal I tahun 2026 ini menunjukkan bahwa perdagangan pasar fisik emas secara digital di Bursa Berjangka makin diminati masyarakat.
“Namun demikian, kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai penawaran perdagangan emas digital yang ada di media sosial. Ke depan kami akan terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk regulator dalam hal ini Bappebti, untuk meningkatkan transaksi dengan terus memasyarakatkan ekosistem ini. Dengan melihat tren yang ada di kuartal I tahun 2026 ini, kami optimis sampai akhir tahun transaksi akan tumbuh positif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, sejak awal ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital ini berjalan di Indonesia, pihaknya selalu memastikan terkait keberadaan emas fisik yang diperdagangkan.
“Hal ini adalah upaya untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan, dalam ekosistem ini, Bappebti sebagai regulator mengawasi baik Bursa sebagai tempat perdagangan, Lembaga Kliring untuk penjaminan dan penyelesaian transaksi, serta Lembaga Depository sebagai lembaga yang berfungsi menyimpan emas fisik yang diperdagangkan, termasuk Pedagang dan Perantara Perdagangan Emas Fisik Digital sebagai penyelenggara yang memfasilitasi atau menyalurkan amanat transaksi masyarakat.
“Harapannya, ekosistem ini akan terus tumbuh dan menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi,” ujarnya.
Terkait pasar fisik emas secara digital, data Bappebti tahun 2025 menyebutkan total investor di ekosistem ini mencapai 18,7 juta nasabah.
Dari sisi kelompok usia, investor kalangan muda mendominasi sebanyak 36,3% di rentang usia 25 – 34 tahun dan 32,6% di rentang usia 18 – 24 tahun.
Dari latar belakang profesi, kalangan mahasiswa/pelajar mendominasi dengan 35,1 %. Sedangkan dari sisi transaksi, 94,9 % melakukan transaksi dibawah 1 gram, dan dari sisi nilai sebanyak 92,6 % melakukan transaksi dengan nilai dibawah 1 juta.
Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.
Dalam ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini terdapat beberapa Lembaga yang memiliki peran masing-masing. Pertama yaitu Bursa yang menyediakan platform perdagangan, Lembaga Kliring yang berperan menjadi Lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi serta Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.(*)
OJK Perkuat Ekosistem Pesantren melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah
OJK dan Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi Pengembangan Inovasi Keuangan Digital Berbasis Web3
Menkeu Purbaya Temui Investor Potensial di AS, Paparkan Kekuatan Ekonomi Indonesia
Investor Global Yakini Kredibilitas Kebijakan Indonesia Jaga Stabilitas Makroekonomi
Bank Indonesia Terus Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah di Tengah Volatilitas Global
OJK Terbitkan Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif dan Pasar Modal Berkelanjutan
PHR Regional 1 Raih 15 Penghargaan PROPER, Zona 1 Ambil Peran Lewat Program Berkelanjutan