Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat dan Kelanjutan Industri Penerbangan Nasional

Selasa, 07 April 2026

(istimewa/onlinejambi.com)

ONLINEJAMBI.COM - Pemerintah melakukan sejumlah langkah mitigasi strategi untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur sebagai dampak dari dinamika geopolitik global.

“Pemerintah menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 persen hingga 13 persen,”  ujar  Menteri Koordinator juga Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Selain itu, pemerintah juga menjalankan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan.

Airlangga mengatakan, kombinasi kebijakan kenaikan FS dan PPN DTP 11 persen tersebut akan diberikan selama dua bulan dan dilakukan evaluasi secara berkala.

“Kebijakanfuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan kemarin yang diumumkan yaitu dalam waktu dua bulan juga, kami akan terus evaluasi,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga berharap Pertamina juga melakukan relaksasi mekanisme pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang lebih baik secara  business-to-business.

Bagi industri penerbangan, pemerintah akan menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistemnya dengan memberikan insentif penurunan tarif Bea Masuk (BM) menjadi nol persen atas impor suku cadang pesawat, sehingga diharapkan dapat menurunkan biaya operasional maskapai. Tahun lalu bea masuk suku cadang bisa mencapai sekitar Rp500 miliar.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi yang mencapai 700 juta dolar Amerika Serikat per tahun dan mendorong  output  perekonomian atau PDB hingga 1,49 miliar dolar Amerika Serikat, lalu menciptakan tambahan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui penerbitan peraturan teknis terkait, baik Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Perhubungan. 

“Keseluruhan kebijakan nasional ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah untuk kesinambungan industri penerbangan, khususnya untuk maskapai penerbangan, dan sektor energi, serta menjaga aktivitas ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Kami juga berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha agar tetap produktif, serta berpartisipasi aktif mendukung langkah-langkah ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa dalam penetapan biaya tambahan bahan bakar pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang melayani penerbangan domestik.

“Untuk menetapkan kenaikan bahan bakar tambahan sebesar 38 persen, kami tidak memihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak maskapai,” ujar Menhub.(*)





BERITA BERIKUTNYA
loading...