ONLINEJAMBI.COM - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026.
Pertemuan yang dihadiri seluruh tim Satgas PASTI se-Provinsi Jambi ini dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2026 di Kantor OJK Provinsi Jambi.
Raker ini fokus pada pembahasan hasil pemantauan dan pendataan terhadap berbagai potensi serta risiko kegiatan usaha di sektor keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi, sekaligus menentukan langkah tindak lanjut sebagai bentuk tindakan kuratif Satgas PASTI Daerah Jambi.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk melindungi masyarakat Jambi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal yang kian beragam.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan aktivitas keuangan ilegal saat ini bukan lagi sekedar pelanggaran ekonomi biasa, melainkan telah menjadi ancaman multidimensi yang mencakup aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional, yang dapat berdampak pada kerugian masyarakat secara masif dan luas.
Terdapat beberapa modus dugaan kejadian ilegal yang diungkap dalam rapat kerja ini, antara lain:
Penanganan aktivitas keuangan ilegal ini melalui koordinasi erat dengan Satgas PASTI serta implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Satgas PASTI Daerah Jambi kini mengedepankan pendekatan deteksi dini (deteksi dini) dan tindakan kuratif (tindakan kuratif) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas keuangan ilegal sebelum berdampak negatif yang meluas di kalangan masyarakat Jambi.
OJK Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan legalitas setiap tawaran investasi atau pinjaman maupun penghapusan utang.
Masyarakat Jambi dapat mengecek dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Kontak OJK 157, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui laman http://iasc.ojk.go.id/ untuk mendokumentasikan laporan penipuan (scam) di sektor keuangan atau akun resmi media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi.
Satgas PASTI adalah wadah koordinasi antarlembaga yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.(*)
Sambut Tahun Kuda Api, JNE Rayakan Imlek 2026 dengan Semangat Bergerak Bersama
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion oleh DSN-MUI
Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026
Warna Baru Fazzio 2026 Sudah Hadir di Dealer Resmi Yamaha Jambi
Indosat - Tokopedia Hadirkan Akses Air Bersih Untuk Wilayah Bencana di Aceh
Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg di Jambi Jelang Ramadan
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia