ONLINEJAMBI.COM - Gubernur Jambi Al Haris kembali menegaskan komitmennya untuk menata ulang aktivitas penambangan minyak rakyat agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
Melalui penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini mendapatkan payung hukum untuk mengelola sumur minyak rakyat melalui BUMD, Koperasi, atau UMKM.
Hal ini disampaikan Gubernur saat mendampingi Wakil Menteri (Wamen) ESDM RI, Yukiot Tanjung, melakukan peninjauan dan uji coba produksi di Station Tanki Pertamina Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (31/12/2025).
“Ke depan tidak ada lagi sumur minyak liar. Masyarakat sudah diberikan ruang resmi untuk mengelola sumur minyak, sesuai regulasi yang ada. Ini peluang agar aktivitas migas rakyat lebih tertata dan memberikan manfaat nyata,” tegas Al Haris.
Menurutnya, pola kerja sama yang dibuka pemerintah menghadirkan peluang kolaborasi antara pelaku usaha lokal dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Mekanisme ini sekaligus membangun tata kelola migas yang transparan dan produktif, menghapus rantai ilegal yang selama ini merugikan daerah maupun negara.
“Masyarakat punya pilihan, mau lewat BUMD, Koperasi, atau UMKM. Yang terpenting tidak ada lagi yang ilegal. Kita ingin tata kelola yang tertib, bermanfaat, dan berdampak langsung bagi ekonomi daerah,” ungkapnya.
Gubernur menyebut langkah ini sejalan dengan strategi nasional meningkatkan produksi migas, memperkuat ketahanan energi, dan mendukung target swasembada. Dengan pemanfaatan potensi lokal secara optimal, daerah diharapkan merasakan efek ekonomi yang signifikan, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan pendapatan daerah.
Gubernur berharap Jambi menjadi contoh daerah yang berhasil mengelola potensi energi secara profesional namun tetap berpihak kepada masyarakat.
“Jambi harus maju secara ekonomi, tertib regulasi, dan lingkungannya tetap terjaga. Migas rakyat harus memberi manfaat untuk rakyatnya,” tandasnya.
Sementara itu, Wamen ESDM Yukiot Tanjung menyampaikan optimismenya. Berdasarkan hasil uji coba, produksi awal mencapai sekitar 240 barel, dengan potensi peningkatan yang sangat besar.
“Target kita 1.000 barel per hari dari sumur-sumur rakyat. Kalau ini tercapai, kebutuhan masyarakat dan daerah bisa lebih aman, bahkan mengurangi tekanan pasokan BBM,” ujar Wamen.
Wamen menegaskan, pemerintah pusat akan terus mengawal proses legalisasi dan pengembangan sumur minyak rakyat agar berjalan sesuai regulasi, tidak merusak lingkungan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Ini babak baru tata kelola migas rakyat di Jambi. Energi daerah dikelola secara terstruktur, kompetitif, dan tetap mengedepankan keberlanjutan lingkungan,” tandasnya.(*)
Peringatan Pertempuran Tugu Juang Sipin, Gubernur Al Haris Kobarkan Semangat Cinta Jambi
Pajak Alat Berat Menjadi Kewenangan Pemungutan Pemerintah Provinsi
Gubernur Haris Serahkan Bantuan Provinsi Jambi ke Sumbar, Perkuat Solidaritas di Tengah Bencana
Batik Air Segera Layani Rute Bungo–Jakarta, Al Haris: Alhamdulillah untuk Masyarakat Jambi Wilayah B
Gubernur Al Haris Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Hesti Haris Teguhkan Langkah Besar Pemberantasan Buta Aksara Alqur’an di Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Kebakaran, Perahu Nelayan, UMKM dan Bedah Rumah Senilai Rp2,24 M