OJK dan Gubernur Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Online Ilegal, dan Judi Online

Selasa, 27 Mei 2025

(istimewa/onlinejambi.com)

ONLINEJAMBI.COM - Kepala Otaritas Jasa Keuangan (OJK ) Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya menyampaikan agar masyarakat Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah mewaspadai investasi ilegal, pinjaman online (Pinjol) ilegal, dan Judi Online menyusul banyaknya kasus kriminal yang timbul akibat aktivitas tersebut.

“Sangat banyak masyarakat Provinsi Jambi yang terjerat Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal,” ujarnya saat memberikan berbagai pada kegiatan Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Online Ilegal, dan Judi Online di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025).

Yan Iswara Rosya mengungkapkan data OJK Provinsi Jambi sebanyak 188 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal, 24 pengaduan terkait investasi bodong.

“443 pengaduan terkait penipuan keuangan dengan kerugian minimal Rp 16,66 miliar, dan 72 penerimaan informasi terkait pinjaman online ilegal,” ungkapnya.

Dikatakannya investasi bodong banyak dialami masyarakat Jambi di bidang pertanian/perkebunan.

“Sementara itu akibat pijaman online ilegal meliputi bunga dan biaya yang tinggi, pengumpulan yang brutal, dan Merujuk data pribadi,” ujarnya.

OJK bersama Satgas Pasti, lanjut Yan Iswara Rosya telah melakukan tindakan pemblokiran ribuan aplikasi/website/konten ilegal, rekening bank, nomor telpon/WhatsApp terkait investasi bodong dan pinjaman online ilegal.

“Periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025 Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran 4.053 aplikasi/website/konten ilegal, 117 rekening bank, dan 2.422 nomor telpon/WhatsApp terkait investasi bodong dan pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, dan Judi Online ini dilakukan Gubernur Jambi Al Haris, bersama OJK dan Forkompinda Provinsi Jambi. Hadir juga pihak perbankan, sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan pelajar.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkannya terhadap kasus maraknya pinjaman online ilegal, investasi bodong dan judi online yang merak di tengah masyarakat.

"Saya mencatat banyak warga kita yang terjebak dalam pinjaman online. Ini sudah sangat mencurigakan, banyak ibu-ibu yang terjerat pinjam online ilegal," ujarnya.

Dia menekankan bahwa kemajuan teknologi digital, meskipun membuka peluang, juga membawa tantangan serius jika tidak dimanfaatkan dengan bijak.

“Teknologi bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis, tapi juga membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Al Haris mendorong satuan tugas (Satgas) yang dibentuk tidak hanya fokus pada upaya pencegahan, tetapi juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran media.

Lebih lanjut, ia menyarankan pemerintah daerah untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di setiap wilayah sebagai solusi alternatif bagi masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga, agar tidak lagi bergantung pada pinjol berbunga tinggi.

“Kalau ada BPR di setiap daerah, mereka bisa mengakses pinjaman dengan bunga ringan sekaligus mendapatkan bantuan modal usaha,” tuturnya.

Gubernur juga mengajak seluruh pihak, termasuk OJK, untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari pinjaman ilegal, perjudian berani, dan melakukan investasi bodong.

Al Haris juga mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran tentang tindakan pencegahan dan penanggulangan perjudian online dan segala bentuk perjudian lainnya.

“Itu menjadi salah satu upaya perlindungan, pencegahan, dan penyelematan masyarakat, terutama generasi muda dari berbagai aktivitas keuangan ilegal,” tandas Al Haris.(*)





BERITA BERIKUTNYA
loading...