ONLINEJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Maret 2025 secara resmi memberikan ijin prinsip ke Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
Ijin prinsip yang diberikan OJK ke ICDX ini merupakan tindak lanjut UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ijin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.
Dalam persetujuan ini, OJK memberikan ijin prinsip untuk dua hal, yaitu pertama ICDX sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan. Adapun yang ke dua adalah ijin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangan di ICDX.
Nursalam, Direktur Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) mengatakan, "Dengan terbitnya ijin prinsip ini, tentunya merupakan satu langkah maju bagi ICDX dalam penerapan UU PPSK. Ijin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini telah memindahkan pengawasan dan pengaturannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK".
Lebih lanjut Nusalam mengatakan, “Untuk proses transisi selanjutnya, sejalan dengan POJK No 1 tahun 2025, ICDX akan mengizinkan ijin operasi yang sesuai ketentuan tersebut disampaikan paling lambat 2 tahun setelah POJK No 1 Tahun 2025 tersebut berlaku. Terkait hal ini, kami sedang dalam tahap persiapan dan mengirimkan berbagai dokumen yang diperlukan”.
Sebagai catatan, dalam UU PPSK perdagangan derivatif keuangan di pasar modal pengawasan dan pengaturan berada di OJK. Sedangkan Derivatif Keuangan denganunderlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing, akan berada di Bank Indonesia.(*)
Luminor Hotel Jambi; 8 Tahun Perjalanan, 8 Tahun Kebersamaan, 8 Tahun Lebih Kuat
Mengenal Sistem Transaksi Repo Surat Utang di Bursa Efek Indonesia
Pastikan Distribusi BBM Aman, Pertamina Aktifkan Satgas hingga 13 April 2025
Tingkatkan Layanan, OJK Luncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi
Ini 3 Tips Pakai Galaxy LOG di Galaxy S25 Series Bikin Konten Lebih Sinematik