ONLINEJAMBI.COM - Menanggapi pemberitaan tentang “Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Belum Cairkan Sertifikasi Guru SMA/SMK” yang diterbitkan beberapa media online yang terbit hari ini, Pemprov Jambi memberikan penjelasan melalui Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah.
Ariansyah menyampaikan bahwa sertifikasi guru tidak melaui APBD dan semua harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Ppusat.
“Sertifikasi Guru tidak melalui APBD, semua harus verifikasi dulu dengan pusat dan proses dari guru tersebut sudah selesai, ada 900 guru sudah siap dibayar. Insya Allah hari ini SPM selesai. Untuk pencairan 1 dan 2 sudah semua,” ujarnya.
Ariansyah menjelaskan dana sertifikasi guru berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Dana ini dialokasikan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN di setiap provinsi,” jelasnya.
Ariansyah juga mengimbau kepada media yang memberitakan untuk selektif dan obyektif dalam memberitakan sesuatu yang belum pasti.
“Hendaknya kawan-kawan media yang akan memberitakan informasi kepada masyarakat betul-betul selektif dan obyektif serta memiliki data yang valid sebelum memberitakan sesuatu. Apalagi saat ini kita dalam kondisi suasana menjelang Pilkada, hendaknya berhati-hatilah,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal mengatakan bahwa pencairan untuk setiap awal semester bertahap sesuai data Info GTK guru yang sudah valid dan SKTP terbit guru yang sudah meneirma untuk Triwulan 3 (Juli s.d September) 2024 Tahap 1 dan 2 adalah guru SMA sebanyak 1.455 orang, kemudian guru SMK 1.214 orang dan SLB 89 orang dengan total 2.758 orang.
"Tahap 3 sudah diajukan dan masih dalam proses di bagian keuangan yakni guru SMA 811 orang, guru SMK 65 orang, SLB 2 orang dan Pengawas 32 orang," katanya.
Dijelaskan Kadisdik, sumber dana sertifikasi guru adalah DAK Non fisik yang berasal dari anggaran pusat. Kata dia, Masalah yang sering timbul pada tahap verifikasi dan validasi oleh Kementerian adalah (1) Tidak linier dengan sertifikat pendidiik, (2) Belum memenuhi 24 jam mengajar, (3) Khusus yang rombongan belajar sedikit ada kebijakan tertentu terkait dengan beban mengajar, dan akan valid pada akhir semester.
Selanjutnya, (4) Kesalahan input dari operator sekolah, baik terkait jam mengajar maupun tugas tambahan, (5) Data tidak sinkron dengan data dukcapil, kepegawaian, dapodik sekolah dengan data Kementerian, (6) Tidak sinkron antara data NRG dan data Sistem Manajemen Informasi Tunjangan (SIMTUN) Kementerian.
"Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada seluruh guru dan operator sekolah untuk lebih teliti dalam proses penginputan data agar data yang disampaikan tersebut valid setelah di verifikasi oleh Kementerian, untuk guru yang sudah valid itu langsung dibayar sesuai dengan SKTP, data yang belum valid tentu harus disinkronkan kembali oleh Operator Sekolah sehingga valid dan dapat dibayarkan hanya guru yang datanya valid yang dapat dibayarkan, untuk yang belum valid akan disinkron kan kembali, jadi tidak ada kaitannya antara defisit atau tidak defisitnya anggaran," tandasnya.(*)
Pjs. Gubernur Apresiasi Pandangan Umun Fraksi DPRD Terhadap RAPBD 2025
Provinsi Jambi Raih 2 Penghargaan Anugerah Manajemen ASN 2024
Pantau Persiapan Pilkada, Pjs. Gubernur Ingatkan Antisipasi Potensi Masalah di Tanjab Barat
Pantau Persiapan Pilkada di Tanjab Timur, Pjs. Gubernur Minta TNI - Polri Kawal Ketat Pendistribusia
Pjs. Gubernur Pantau Persiapan Pilkada Serentak di Muaro Jambi
Kepala BPKPD Provinsi Jambi Sebut Ada 2 Indikator APBD Dinyatakan Defisit