Kepala BPKPD Provinsi Jambi Sebut Ada 2 Indikator APBD Dinyatakan Defisit

Rabu, 13 November 2024

Agus Pirngadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi .
Agus Pirngadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi . (istimewa/onlinejambi.com)

ONLINEJAMBI.COM - Agus Pirngadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi menjelaskan untuk mengetahui apakah APBD defisit atau tidak dapat diuji berdasarkan 2 indikator utama yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit BPK RI sebagai lembaga auditor resmi negara yang memiliki kewenangan memeriksa/mengaudit pelaksanaan APBD.

Dua indikator tersebut adalah apakah terdapat belanja daerah yang tidak dapat dibayar karena tidak tersedia dananya. Lalu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) belanja bernilai minus.

“Jika laporan keuangan atas pelaksanaan APBD menunjukkan adanya belanja yang menjadi utang daerah karena tidak dapat dibayar karena tidak tersedianya dana dan dibuktikan dengan silpa dikurangi maka dapat dikatakan bahwa APBD tersebut defisit,” ujarnya. 

Dibebernya, pada APBD Provinsi Jambi TA 2022 dan TA 2023 berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jambi menunjukkan tidak terdapat belanja yang tidak bisa dibayar karena tidak tersedia dananya dan terdapat Silpa dengan nilai positif.

“Ini menunjukkan bahwa APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 dan 2023 tidak defisit,” ujarnya.

Secara rinci Laporan Keuangan APBD TA 2022 yang telah diaudit BPK RI yakni pendapatan Rp4,705 triliun dan Penerimaan Pembiayaan Rp727,9 miliar, dengan total realisasi Belanja Rp4,772 triliun dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Rp27,2 miliar serta terdapat Silpa Rp631,4 miliar.

Sementara untuk APBD TA 2023 yakni pendapatan Rp4,623 triliun dan Penerimaan Pembiaayaan Rp631,4 miliar, dengan realisasi belanja Rp5,175 triliun, dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Rp10,1 miliar, dan terdapat Silpa Rp69,3 miliar.

Sedangkan APBD TA 2024 belum dapat diukur/diketahui defisit atau tidak karena pelaksanaanya masih berjalan, laporan keuangan tahun baru dapat disusun setelah selesai Tahun Anggaran 2024 (31 Desember 2024) yang selanjutnya dilakukan audit oleh BPK RI.

“Sampai saat ini belanja APBD TA 2024 masih berjalan dan dalam proses pembayaran berdasarkan mekanisme dan aturan serta persyaratan yang telah ditetapkan termasuk belanja TPP dan honorarium honorer (PTT),” tandasnya.(*)





BERITA BERIKUTNYA
loading...