ONLINEJAMBi.COM - Gubernur Jambi Al Haris hadir di tengah ratusan anggota BPD Bungo yang sejak Kamis (19/9/2024) resmi memperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bungo oleh Bupati Mashuri ini berlangsung di gedung Eks MTQ.
Pengukuhan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Gubernur mengatakan perpanjangan masa jabatan BPD merupakan amanah undang-undang. Hal itu juga sama dengan masa jabatan kades yang juga diperpanjang.
“Masa perpanjangan BPD di kabupaten Bungo ini adalah amanah dari pada tindak lanjut Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkap Al Haris.
“Artinya adalah semua anggota BPD di tambah masa periodenya 2 tahun, karena BPD juga bagian dari kita, kemajuan Jambi juga di tentukan oleh BPD, jika BPD-nya membangun desa dengan baik maka desanya akan maju dan insya allah Jambi juga akan maju,” tambahnya .
Sementara itu, Bupati Bungo Mashuri mengucapkan selamat kepada seluruh BPD yang hari ini di kukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Dia berharap anggota BPD bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.
“Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengucapkan selamat perpanjangan kepada kawan kawan sekalian, mudah mudahan amanah yang diberikan menurut aturan undang-undang undang-undang ini dapat dijalankan sebaik-baiknya sebaik-baiknya untuk kemaslahatan dusun kita masing-masing,” ujar Mashuri.(*)
Wagub Jambi Dukung Pendidikan Pengkaderan NU yang Digelar PCNU Muarojambi di Ponpes Nurul Iman
Gubernur Harap Harganas Jadi Momentum Wujudkan Keluarga Berkualitas
Safari Subuh di Masjid Al Hakim RT 46 Jelutung, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Rp20 Juta
Gubernur Al Haris Hadir di Tengah Keluarga Besar Veteran Jambi, Berikan Mobil Operasional