Kebijakan Tidak Akan PHK Massal Honorer

Rabu, 11 Oktober 2023

(istimewa/onlinejambi.com)

Oleh: Wulandari

KEBERADAAN tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau honorer masih dibutuhkan, terutama di pemerintah daerah (Pemda). Bahkan, tahun ini jumlahnya melonjak drastis, tercatat sekitar 2,3 juta orang, itu pun masih banyak honorer yang belum terdata. Para honorer ini bertugas hingga puluhan tahun. Sangat disayangkan jika harus di PHK massal.

Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi mengaku kinerjanya bakal terganggu jika honorer dihentikan di lingkungan pemerintahan.

"Tentu ini akan berisiko pada pekerjaan kita dan akan berisiko terhadap tugas-tugas kita termasuk juga di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain," ujar Mahyeldi, Kamis (23/6/2022). Menolak lupa, kritikan dari Gubernur Sumatra Barat terkait kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Namun tahun ini, pada Selasa (3/10/2023), Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu isi konkrit dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal.

Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja.

Dengan begitu, posisi para tenaga honorer hingga akhir tahun ini akan masih aman. Dipastikan juga sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024.

Dapat diartikan, ujar Mayheldi bahwa permintaan seluruh gubernur se-Indonesia kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan penghapusan tenaga honorer dikabulkan oleh pemerintah.

”Jadi gubernur se-Indonesia memang berharap kebijakan ini ditinjau ulang, karena ini akan berdampak pada kehidupan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan hidupnya di pekerjaan ini," ujar Mahyeldi.

Pembatalan penghapusan honorer ini bukan tidak memiliki alasan, karena rekrutmen pegawai di pemda masih belum berkualitas, jadi lebih baik mempertahankan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Tetapi, diperluas skema PPPK, sebagian tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menghindari PHK massal. Kebijakan tersebut juga berguna untuk mengurangi jumlah honorer.

Dengan adanya kebijakan ini, ke depannya mari kita lihat bersama apakah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini dapat membantu para tenaga honorer untuk mendapat kesejahteraan yang mereka idamkan.(*)

*Penulis adalah Mahasiswi Universitas Andalas Padang





BERITA BERIKUTNYA
loading...