ONLINEJAMBI.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penyelenggara Bursa Karbon.
Dalam keterangan resmi, Senin (18/9/2023), OJK resmi memberikan izin usaha sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
“Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon,” ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PM.02/2023 Tentang Pemberian Izin Ushaa Sebagai Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia tertanggal 18 September 2023.
Bursa karbon akan meluncur secara resmi pada tanggal 26 September 2023. Jadwal peluncuran bursa karbon tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
“Rencananya peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September ini,” ujarnya dalam acara Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia di Jambi, Senin (18/9/2023).
Terkait unit karbon yang diperdagangkan, ada dua jenis instrumen unit, yaitu Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Sementara, pengaturan harga di Bursa Karbon akan mengikuti mekanisme pasar.(*)
Peluncuran Fatwa ETF Syariah untuk Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah
Penyelenggaraan CMSE 2023 Aku Investor Saham Diramaikan 17.446 Pengunjung
Tingkatkan Rasa Kebanggaan, Inklusivitas, dan Kemajuan melalui CMSE 2023: Aku Investor Saham
Nilai Aset Generasi Muda Jambi di Pasar Modal Mencapai Rp890 M
OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum