Awal Agustus, Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Dihapuskan

Kamis, 27 Juli 2023

(Ist/onlinejambi.com)
ONLINEJAMBI.COM - Mulai 1 Agustus 2023, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau BBN 2 tifak dikenakan bayara .
 
Pembebasan biaya BBN II ini disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga Pembina Samsat Provinsi Jambi.
 
"Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya," ujar Kombes Pol Dhafi kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
 
Penghapusan biaya ini merupakan hasil rapat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi dengan Bakeuda, Jasa Raharja, dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor, atau BBN II pada 17 Juli 2023 lalu. 
 
Dhafi menambahkan untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe Mei 2023. 
 
Pihaknya juga akan menertibkan kendaraan yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan pelat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi. 
 
Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke pelat hitam. Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023. 
 
“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib,"  tandas Dhafi.(*)




BERITA BERIKUTNYA
loading...