Diduga Intervensi Saksi, AKP M Dilaporkan ke Propam Polda Jambi

Sabtu, 11 Maret 2023

Advokat Irawadi Uska di Propam Polda Jambi.
Advokat Irawadi Uska di Propam Polda Jambi. (Ist/onlinejambi.com)

ONLINEJAMBI.COM - Advokat Irawadi Uska melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan intervensi terhadap saksi H dan Y dengan cara mendatangi rumah saksi dalam kasus penipuan yang tengah diproses Polres Kerinci. Oknnum berinisial AKP M itu telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jambi.

“Iya, pada Kamis (9 Maret 2023) Saya datang ke bagian Propam Polda Jambi, mengadukan oknum oolisi AKP M atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik,” ujar Irawadi dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Irawadi mengutarakan, sebelumnya kliennya sebagai saksi pelapor ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Polres Kerinci. Bahkan, kasus itu sudah ada ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Kerinci.

“Penyidikan telah bekerja secara professional, transparan sesuai SOP kepolisian, sehingga Ramli Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dan ditolak,” ujar Irawdi.

Setelah itu, proses yang dilakukan penyidik Polres Kerinci tersebut, AKP M melakukan dugaan intervensi saksi H dan Y dengan mendatangi rumah saksi.

“Rumah Saksi H didatangi oknum Polri AKP M pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 bersama istri, anak tersangka Ramli Umar.

Tindakan itu tidak patut dilakukan oleh oknum oolisi tersebut yang melakukan dugaan intervensi terhadap saksi-saksi pelapor klien.

“Mohon bapak Kapolda Jambi melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan Kapolri RI,” imbuhnya.

Dijelasnya, bahwa AKP M itu berdasarkan surat telegram kapolda Jambi nomor:RT/160/II/KEP/2023 tertanggal 16 Februari 2023 sudah tidak lagi berdinas di Polres Kerinci dan dimutasi ke Polda Jambi, namun yang bersangkutan masih di Polres Kerinci.

“Oknum Polisi inisial AKP M sudah melakukan intervensi adalah yang tidak patut, sehingga menyebabkan saksi-sakso menjati ketakutan dan harus diproses secara hukum sesuai peraturan Polri nomor 7 tahun 2022,” tegasnya.(*)





BERITA BERIKUTNYA
loading...