ONLINEJAMBI.COM - Penasihat Hukum (PH) PT. Jambi Tulo Pratama, Mangapul Silalahi SH menyampaikan beberapa poin terkait proses hukum kliennya. Pertama, proses hukum 2 kru kapal Tagboat Leopard 2 yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
“Berkas yang sama, juga atas 2 orang masing-masing 1 marketing freelance dan 1 orang sopir PT. Jambi Tulo Pratama juga akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujarnya di kantor Indonesia Human Right Commite for Social Justice (IHCS) perwakilan Provinsi Jambi yang bertempat di sekretariat bersama IHCS Jambi, Jl. Nusa Indah II No 16, Kel. Simpang IV Sipin, Kota Jambi, Selasa (31/1/2023).
Sementara, katanya, untuk berkas Direktur PT. Jambi Tulo Pratama yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, pihaknya sedang menunggu proses dan berharap juga segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi bila berkas perkara telah lengkap.
"Adapun terkait pemberitaan yang beredar saat ini yang menyebut adanya minyak ilegal adalah tidak benar karena empat tersangka dikenakan pasal 54 UU Minyak & Gas Bumi junto Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP," tegasnya.
Terakhir, kata Mangapul, PT. Jambi Tulo Pratama adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang bergerak di bidang transportasi pengangkutan BBM yang memiliki Sertifikat Izin Usaha.(*)