Pemprov Usulkan Penyederhanaan Struktur OPD

Rabu, 22 Juni 2022

(ist/onlinejambi.com)

ONLINEJAMBI.COM - Pemprov Jambi mengusulkan penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kita telah menyampaikan surat usulan penyederhanaan struktur OPD ke Kemendagri," ujar Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Rabu (22/06/2022).

Usulan penyederhanaan struktur OPD ini tertuang dalam surat nomor: 061/1489/ORG.SETDA-1.1/VI/2021 perihal Permohonan Rekomendasi Tertulis Usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sudirman menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah disetujui untuk dilakukan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Provinsi Jambi, ada 553 jabatan administrasi dengan nilai capaian penyederhanaan struktur organisasi sebesar  99 persen.

Dimana penyederhanaan struktur organisasi tersebut bertujuan untuk penyederhanaan birokrasi dan mempermudah memberikan layanan publik kepada masyarakat.
Menindak lanjuti usulan penyederhanaan struktur organisasi tersebut dilaksanakan bimbingan teknis penyusunan evaluasi jabatan pascapenyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemprov Jambi.

"Kegiatan bimbingan teknis sekaligus evaluasi terhadap penyederhanaan struktur organisasi yang dilakukan oleh BKN, melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap penyederhanaan struktur organisasi," ujar Sudirman.

Penyederhanaan struktur organisasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Dimana pada pasal 15 ayat (1) mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dilengkapi dengan dokumen hasil pemetaan dan analisis unit organisasi jabatan administrasi yang akan disederhanakan dan/atau dipertahankan.

"Harapannya peserta bimbingan teknis benar-benar memahami penyederhanaan birokrasi yang diinstruksikan dari Pemerintah Pusat, sehingga bisa mengambil langkah langkah strategis untuk menjalankan penyederhanaan birokrasi secara optimal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi," tandas Sudirman.(*)





BERITA BERIKUTNYA
loading...