Gubernur Jambi Usulkan Penyesuaian Anggaran Setelah Perubahan Mendahului Penanganan Covid-19

Senin, 13 September 2021

(ist/kominfoprovinsi/onlinejambi.com)

ONLINEJAMBI.COM - Gubernur Jambi Al Haris usai Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi mengakui perlu penyesuaian anggaran setelah melakukan perubahan mendahului penangangan Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah Pusat tentang refocusing, Senin (13/9).

"Perlu penyesuaian anggaran setelah melakukan refocusing penanganan Covid-19 dengan harapan nanti ada kesepakatan pada pembahasan," ujarnya.

Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2021 ini adalah KUPA kedua disampaikan dalam situasi Pandemi Covid-19, setelah KUPA Tahun Anggaran 2020 yang lalu dengan asumsi pandemi Covid-19 dapat teratasi pada tahun 2021 ternyata belum sesuai harapan.

Gubernur menegaskan ketidakpastian perekonomian masih sangat tinggi meskipun daerah menunjukan perbaikan pada triwulan kedua 2021 serta perubahan kebijakan rencana pendapatan daerah dan kebijakan refocusing anggaran, maka Pemprov juga melakukan penyesuaian belanja daerah pada belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer.

Pada alokasi belanja daerah terjadi peningkatan sebesar Rp163,201 miliar atau sebesar 3,61 persen dari alokasi belanja pada APBD Murni 2021, yang terdiri atas peningkatan belanja operasional sebesar 2,80 persen yang didominasi oleh peningkatan belanja barang dan jasa sebesar Rp135,091 miliar.

Selanjutnya urutan kedua adalah peningkatan belanja bantuan sosial sebesar Rp48,165 miliar dan belanja hibah sebesar Rp32,532 miliar guna penanganan Covid-19. Sedangkan belanja pegawai mengalami penurunan sebesar Rp124,010 miliar karena alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP 13 dan 14 yang semula telah dialokasikan tidak dapat direalisasikan karena Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan kebijakan tersebut pada tahun 2021 ini.

Pemprov Jambi menghitung ulang target-target makro daerah, sekaligus dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berdasarkan perhitungan tersebut, pada Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2021 menargetkan kenaikan pendapatan daerah Rp23,679 miliar atau naik sebesar 0,55 persen, yang terdiri atas peningkatan Pendapatan Asli Daerah Rp51,009 miliar atau 3,38 persen yang hanya ditunjang oleh peningkatan pajak daerah sebesar 8,32 persen, sementara komponen PAD lainnya mengalami penurunan, dengan rincian penurunan retribusi daerah sebesar 50,66 persen, penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 3,94 persen dan penurunan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar 18,35 persen.

Adapun penurunan juga terjadi pada pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp28,53 miliar atau turun 1,02 persen, dari Rp2,785 triliun pada APBD murni menjadi Rp2,757 triliun pada perubahan ini. Sedangkan komponen pendapatan dari lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengalami peningkatan sejumlah Rp1,20 miliar atau meningkat 73,91 persen.

Kebijakan refocusing anggaran juga kembali dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, dimana paling sedikit 25 persen Dana Transfer Umum harus diarahkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.

Guna pemenuhan tersebut, diatur pula bahwa paling tinggi 20 persen diantaranya digunakan untuk perlindungan sosial dan 15 persen lainnya untuk pemberdayaan ekonomi

masyarakat.

Sementara itu, belanja modal meningkat sebesar Rp185,113 miliar, yang dialokasikan untuk peningkatan pada belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, serta belanja modal jalan, jaringan dan irigasi.

Sedangkan belanja tidak terduga turun sebesar Rp194,080 miliar, yang merupakan implikasi re-alokasi Dana Alokasi Khusus yang diletakan pada belanja tersebut pada APBD murni karena belum adanya petunjuk teknis mengenai dana tersebut.

Adapun belanja transfer meningkat sebesar Rp80,388 miliar yang merupakan peningkatan belanja bagi hasil bagi kabupaten/kota atas peningkatan pendapatan pajak daerah. Selanjutnya, pokok-pokok perubahan kebijakan belanja secara rinci dapat dilihat pada dokumen yang telah kami sampaikan.

Sementara untuk penerimaan pembiayaan, dilakukan penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan audit BPK menjadi Rp390,555 miliar atau naik sebesar Rp151,081 miliar dari target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2021.

Selain itu, terdapat pula penerimaan kembali Pemberian Pinjaman (KUPEM) sebesar Rp12,500 miliar, sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp403,055 miliar rupiah dari semula Rp239,473 miliar pada APBD murni Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna KUPA dan PPAS P Tahun Anggaran 2021 juga dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, para pejabat serta tamu dan undangan lainnnya.(*)





BERITA BERIKUTNYA
loading...