Fachrori Pamit dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Kamis, 21 Januari 2021

(ist/onlinejambi.com)

ONLINEJAMBI.COM - Gubernur Jambi Fachrori Umar mengikuti agenda Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur Jambi Periode 2016-2021, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (21/1).

Hal in sesuai ketentuan amanat pasal 79 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD, melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

Selaku Gubernur Jambi, Fachrori Umar pamit dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Fachrori mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemprov Jambi yang menjadi mitra kerja konstruktif selama dirinya menjalankan amanah sebagai kepala daerah.

”Sehingga setiap permasalahan dalam pelaksanaan tugas dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan baik,” ujarnya.

Fachrori juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Provinsi Jambi dan pemangku kepentingan di Provinsi Jambi yang telah memberikan dukungan dan do’a, sehingga dapat menjalankan amanah yang telah diberikan hingga berakhir masa jabatan.

Fachrori mengharapkan agar pembangunan yang telah dilaksanakan dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Fachrori menyakini bahwa pengabdian bagi Provinsi Jambi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Sebagai warga Jambi, Fachrori akan selalu mengabdikan diri untuk kemajuan Provinsi Jambi.

”Saya akan terus mendukung dan mendo’akan agar Provinsi Jambi menjadi daerah yang maju, rakyatmya sejahtera, negeri yang baidatun thoyibatun warobbun ghofur, semoga harapan ini dapat terwujud dimasa yang akan datang,” kata Fachrori.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak selama saya menjalankan tugas sebagai Gubernur Jambi. Secara pribadi, keluarga, dan sebagai Gubernur Jambi, saya mohon maaf apabila dalam menjalankan amanah terdapat kekeliruan dan kesalahan, sekaligus mohon pamit. Saya berharap apa yang telah kita upayakan dan lakukan bersama, bisa membawa kemanfaatan bagi Provinsi Jambi,” tutur Fachrori.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyampaikan, sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 14/B/Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan wakil Gubernur Jambi masa bakti 2016-2021, pada 12 Februari 2021 Gubernur Jambi Fachrori Umar akan mengakhiri masa jabatannya. Sesuai dengan UU, tugas DPRD  mengusulkan pengangkatan dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahannya.(*)





BERITA BERIKUTNYA
loading...