ONLINEJAMBI.COM - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel kembali memberikan sanksi terhadap 4 pangkalan nakal yang kedapatan menjual LPG 3 Kg Bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak memasang plang/papan nama.
Kecurangan terungkap saat dilakukannya sidak pangkalan LPG 3 Kg oleh Tim Penyelidik Pertamina di Kecamatan Bangko, Tabir, Tabir Ilir, Pematang Kandis, Pemenang dan Pemenang Barat Kabupaten Merangin.
"Ditemukan 4 pangkalan yang menjual LPG 3 Kg Bersubsidi di atas HET yaitu Rp25.000 - Rp28.000 per tabung serta kedapatan tidak memasang plang/papan nama," ungkap Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan.
Sanksi yang diberikan untuk pangkalan nakal ini berupa Surat Peringatan I serta pengurangan alokasi sementara antara 50-100 tabung per bulan selama 3 bulan. Apabila di kemudian hari masih melakukan kesalahan yang sama, maka akan diberikan Surat Teguran 2 sekaligus pengurangan alokasi sebesar 50% secara permanen.
Pangkalan tersebut berada di Desa Simpang Limbur, Desa Bukit Bungkul, Desa Lantak Seribu, dan Desa Pinang Merah Merangin.
"Pertamina mengimbau agar masyarakat selalu membeli LPG 3 Kg Bersubsidi di pangkalan resmi dengan harga sesuai dengan HET, di Kabupaten Merangin sebesar Rp 18.000 per tabung," tambah Umar.
Adapun ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, menyebutkan HET, terdapat nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.
Pertamina memastikan distribusi dan ketersediaan stok LPG 3 Kg Bersubsidi hingga di titik pangkalan dan mengimbau agar dapat dipergunakan oleh masyarakat yang berhak, yakni rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
Bagi golongan mampu, usaha kecil dan menengah, dapat beralih menggunakan LPG Non Subsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
Ketersediaan LPG di Kabupaten Merangin disalurkan melalui 3 Agen dan 252 Pangkalan resmi.
Adapun konsumsi LPG 3 Kg di Jambi sebesar 5.714 metrik ton selama libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020.
"Jika masyarakat menemukan kecurangan yang dilakukan baik oleh Agen maupun Pangkalan resmi Pertamina, dapat menghubungi Call Center 135," tandas Umar.(*)
Pertamina EP Pendopo Field Berikan Bantuan kepada Masyarakat Korban Banjir di Musi Rawas
SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Tambah Produksi Migas di West Belani #18
Pertamina Sambut Baik Langkah Pemkot Jambi, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pertamina - Hiswana Migas Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di Jambi
Kick-off PMT Proyek LNG Abadi Setelah Persetujuan Revisi POD
PHR Zona 1 Sabet Penghargaan 2 Emas dan 4 Hijau di Ajang PROPER 2023
Akun FB Atas Namakan Tim Haris-Sani Rasis, Nauli: Dipastikan Bukan Tim!