ONLINEJAMBI.COM - Gubernur Jambi Fachrori Umar memasuki masa cuti kampanye Pemilihan Gubernur Jambi dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, masa cutinya tanggal 26 September - 5 Desember 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menunjuk Restuardy Daud sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi.
Acara penunjukan Pjs.Gubernur Jambi dan juga Pjs.Gubernur Kepulauan Riau, Pjs.Kalimantan Utara, serta Pjs.Gubernur Sulawesi Utara diselenggarakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Lt.3 Gedung C Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). SK diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Jumat, 25 September 2020, saat ini, Restuardy Daud menjabat sebagai Deputi Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan). Penunjukan Restuardy Daud sebagai Pjs. Gubernur Jambi berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 121.15-2913 Tahun 2020.
Restuardy Daud adalah anak mantan Sekda Sulawesi Utara, Arsad Daud,SH pada masa kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara, EE Mangindaan. Restuardy Daud juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri pada tahun 2013.(*)
Ditreskrimsus Polda Jambi Pasang Aplikasi Asap Digital di Ruang As Ops Kapolri
Gubernur Resmikan Laboratorium PCR Covid-19 dan Unit Transfusi Darah RS Raden Mattaher
Fachrori: Pengembangan Bandara Depati Parbo Mulai Dikerjakan
Warga BTN Permata Hijau IV Cukupi Kebutuhan Keluarga Pasien Covid-19
Cegah Covid-19, Hotel Odua Weston Jambi Lakukan Rapid Tes Karyawan
Kukuhkan Bunda PAUD, Gubernur Titipkan Program Penanggulangan Stunting
Dinas Kesehatan Akan Uji Swab Wartawan yang Ikuti Giat Wali Kota