ONLINEJAMBI.COM - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Rabu (26/8) menggerebek lokasi gudang pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Saat penggerebekan ditemukan barang bukti minyak solar dan minyak mentah lebih kurang 50 ton yang disimpan dalam drum dan tedmon ukuran besar serta mobil truk modifikasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi didampingi Wadirsus, AKBP M Santoto dan Kabid Humas, Kombes Pol Kuswahyud Tresnadi, mengatakan, pengerebekan gudang tersebut dilakukan setelah anggota menerima informasi di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Timur sering dijadikan tempat pengoplosan BBM ilegal.
Setelah memastikan adanya aktivitas di gudang tersebut kemudian dilakukan penggerebekan dimana anggota di lapangan menemukan ada satu unit truk tangki BBM untuk industri milik PT Carpotama Tanggang Jaya yang sedang menurunkan sebagian muatannya yang baru diambil di depot Pertamina, Kasang, Kecamatan Jambi Timur.
Di lokasi penggerebekan yang disamarkan menjadi sebuah bengkel, petugas kepolisian juga mengamankan tiga orang pria, yakni pemilik gudang atas nama Agus dan dua sopir bernama Edo Suhendri.
"Modusnya, BBM yang diambil dari depot Pertamina langsung dibawa ke sini. Kemudian sebagian diturunkan, lalu diganti dengan minyak mentah yang campuran yang sebelumnya telah diolah sendiri," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, saat dikonfirmasi di lokasi penggerebekan.
Dari lokasi penggerebekan pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 39 unjt tedmon berisikan BBM jenis solar dan minyak mentah sehingga totalnya diperkirakan 50 ton.
Ditambahkan Edi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tepung bleacing atau pewarna. Tepung itu sebagai bahan campuran untuk mengoplos minyak mentah.
Tim Ditreskrimsus Polda Jambi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Jika melihat kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga kegiatan di gudang tempat pengoplosan itu sudah berlangsung lama," kata Edi.
Kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui akan disalurkan kemana BBM yang disalahgunakan tersebut. Polda juga akan terus memantau dan menindak setiap aktivitas penyalahgunaan BBM.
"Ini belum berakhir, Polda Jambi akan terus pantau semua lokasi lainnya sebagai tempat penyimpanan, pengolahan, dan penjualan bahan bakar minyak tanpa izin dimana semua tempat BBM illegal akan dilakukan penindakan bersama tim terpadu gabungan," kata Edi.
Dari lokasi gudang pengoplosan BBM tersebut polisi menemukan barang bukti yang diamankan satu truk warna hijau nBH 8828 MU berisikan bahan bakar solar, satu truk warna kuning BA 8399 PU berisikan bahan bakar solar, satu truk warna biru dan merah BH 8396 JB berisikan bahan bakar solar, satu mobil tangki biru putih BH 8019 MH berisikan bahan bakar solar dengan tulisan PT Caprotama Tanggang Jaya.
Kenudian ada 39 tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi solar, satu tangki kapasitas 5.000 liter berisisolar, sepuluh drum besi kapasitas 200 liter berisi solar, enam tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi bensin, tiga mesin sedot, enam selang sedot, tiga buah karung kapasitas 20 kg berisikan bleaching (pewarna).
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tiga orang yang diamankan dari lokasi serta menyita barang bukti dan kemudian penetapan tersangka dalam kasus itu sekaligus berkoordinasi dengan Kejati Jambi.(*)