ONLINEJAMBI.COM - Jumat (7/8), Kantor Gubernur Jambi disambangi mahasiswa dari organisasi PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Provinsi Jambi, untuk menanyakan transparansi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 Provinsi Jambi. Para mahasiswa tersebut melakukan orasi dan menyampaikan aspirasi kepada Pemprov Jambi.
Mahasiswa yang menyampaikan aspirasi tersebut diterima dengan baik oleh Pemprov Jambi, yang dalam kesempatan tersebut dipimpin Pj.Sekda Provinsi Jambi, Sudirman didampingi kepala OPD dan pejabat terkait.
Penyampaian aspirasi dari mahasiswa berlangsung lancar, tanpa dihalang-halangi, namun aparat keamanan tetap siaga dan menjalankan tugasnya dengan baik untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman.
Sudirman memberikan waktu yang cukup lama bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya, baik kritik maupun saran kepada Pemprov Jambi dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi.
Setelah mendengarkan aspirasi dari mahasiswa, Sudirman menyatakan bahwa dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, baik Pemprov dan DPRD Provinsi Jambi maupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi memedomani ketentuan, yakni didasarkan pada regulasi yang berlaku, serrta memperhatikan arahan Presiden RI dan Pemerintah Pusat.
Sudirman menjelaskan, anggaran untuk penanganan Covid-19 provinsi Jambi awalnya Rp11 miliar, yakni DTT (Dana Tak Terduga) di Badan Pananggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi.
Selanjutnya, seiring dengan arahan dari Pemerintah Pusat bahwa seluruh daerah harus melakukan pergeseran dan refocusing anggaran APBD untuk penanganan Covid-19, maka Pemerintah bersama-sama dengan DPRD Provinsi Jambi telah membahas dan menyetujui pergeseran anggaran APBD 2020 senilai Rp200 miliar untuk penanganan Covid-19, sehingga totalnya menjadi Rp211 miliar.
Anggaran Rp211 miliar tersebut dialokasikan ke 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu BPBD, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Raden Mattaher, dan Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Salah satu sorotan mahasiswa adalah alokasi bantuan sosial untuk masyarakat yang sangat terdampak Covid-19, yang dinamakan Jaring pengaman Sosial (JPS) Covid-19 Provinsi Jambi.
Atas hal itu, Pj.Sekda mengungkapkan, sebelum bantuan disalurkan kepada Keluarga Penerima manfaat, segala sesuatunya sudah dibicarakan dengan dengan tim pendampingan dari APH (Aparat Penegak Hukum), yakni dengan pihak kejaksaan Tinggi, BPKP, dan Polda Jambi, selain dengan Inspektorat Provinsi Jambi selaku auditor internal Pemprov Jambi.
Perencanaan program JPS juga dibahas bersama dengan Bulog selaku instansi yang menyediakan paket bantuan berupa beras, gula pasir, minyak goreng, terigu, susu kaleng, sardences, dan mie instan.
Selain itu, pihak yang mendistribusikan paket bantuan kepada keluarga penerima manfaat adalah Kantor Pos. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat senilai Rp600.000 per KK, terdiri atas uang tunai Rp350.000 dan bahan pangan pokok Rp250.000.
Bantuan sosial JPS Covid-19 Provinsi Jambi diberikan kepada 30.000 KK, yang terdistribusi di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Jambi, diberikan selama 3 bulan: Mei, Juni, dan Juli 2020.
Selanjutnya, menanggapi aspirasi mahasiswa tentang data penerima bantuan sosial, Sudirman menjelaskan bahwa data penerima itu diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Jambi dan di SK-kan oleh bupati/wali kota.
Jika dalam penyaluran bansos pertama ternyata ada data yang kurang valid dan harus diperbaiki, tentunya diberikan kesempatan untuk memperbarui data untuk bulan kedua, demikian pula dari data bulan kedua ke bulan yang ketiga.
Sudirman menjelaskan secara rinci realisasi Biaya Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 Provinsi Jambi sampai akhir Juli 2020 sebagai berikut:
Jumlah Pencairan (RKB) : Rp4.600.994.000
Realisasi Serapan Belanja : Rp2.874.043.890
Jumlah Pencairan (RKB) : Rp32.176.450.086
Realisasi Serapan Belanja : Rp13.862.244.665
Jumlah Pencairan (RKB) : Rp5.940.620.000
Realisasi Serapan Belanja : Rp1.904.759.000
Jumlah Pencairan (RKB) : Rp37.521.794.500
Realisasi Serapan Belanja : Rp37.219.491.777
Total Pencairan (RKB) : Rp80.239.858.586
Serapan : Rp55.860.539.332
Sudirman menegaskan, pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 Provinsi Jambi dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan (kredibel), serta berharap alokasi anggaran tersebut meringankan beban masyarakat yang sangat terdampak Covid-19.
Sudirman mengapresiasi penyampaian aspirasi dari mahasiswa, sebagai wujud kepedulian mahasiswa dalam penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, tentunya dengan semangat yang sama, yakni agar pencegahan penyebaran Covid-19 bisa ditekan secara maksimal, masyarakat bisa melaksanakan aktivitas secara bertahap, dan pemulihan perekonomian Provinsi Jambi bisa berjalan secara bertahap.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah menambahkan, keiginan mahasiswa untuk mendapatkan data penerima bantuan sosial sangat diapresiasi, untuk itu, Pemprov Jambi dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi akan menjadwalkan pertemuan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dengan tim pendampingan dari pihak APH.(*)
Tuan Rumah HPN 2021 Belum Diputuskan, Sultra Bergeser Jadi 2022
Idul Adha, Fachrori Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial
Warga Perumahan Laksana Permai 1 Kurban 1 Ekor Sapi dan 2 Kambing
Pengurus Provinsi FONI Jambi Audiensi dengan Danrem 042/Gapu
Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM, Fachrori Luncurkan PLUT
SKK Migas-PetroChina Tingkatkan Koordinasi Dalam Penanganan Covid-19 di Blok Jabung