Bagaimana Pemerintah Menanggapi Covid-19?

Rabu, 08 Juli 2020

()

COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) atau dikenal juga dengan Virus Corona telah menghambat berbagai sektor perekonomian dunia, harga-harga naik seperti beras, bawang putih, bawang merah, cabai, dll.

Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sekitar 3 bulan membuat warga panik, ruang gerak beraktivitas pun dibatasi. Sebagian besar negara di dunia telah menerapkan sistem lockdown (menutup akses keluar dan masuk untuk mengurangi penyebaran virus). Indonesia pun menerapkan lockdown dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk mencegah penularan virus ini.

Namun, saat ini sebagian besar telah menurunkan PSBB Besar menjadi PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lokal), karena adanya penurunan angka tertular virus ini.

Pemerintah juga melarang warga mudik, jika melanggar dikenakan sanksi. Dengan begitu penyebaran Covid-19 berkurang dan bisa melakukan kegiatan seperti biasa.

Karena penyebaran virus saat ini mulai berkurang, pemerintah mulai menerapkan aturan New Normal, di mana setiap orang melakukan kegiatan seperti biasanya tetapi harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang diberikan seperti jaga jarak, tidak bersalaman, memakai masker, dll.

Dengan adanya Covid-19, banyak pekerja beraktivitas di rumah (workhome; bekerja dari rumah), pengurangan karyawan, pemberlakuan jam malam bagi pedagang maupun masyarakat umum yang tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas jam 9 malam. Kondisi ini membuat warga semakin panik karena mereka tidak memiliki pendapatan.

Untuk antisipasi ini, Pemerintah memberi Kartu Pra Kerja bagi pekerja yang bekerja dari rumah dan memberi bantuan berupa sembako dan uang untuk seluruh warga dan tidak memandang berkecukupan atau tidak. Sebab Covid-19 ini memberi dampak bagi semua orang.

Pendidikan juga salah satu yang terkena dampaknya karena proses belajar mengajar pun dilakukan secara daring (dalam jaringan atau online). Namun pembelajaran yang dilakukan secara daring pun membuat siswa yang tinggal di pedesaan sulit menemukan jaringan. Ada juga siswa yang tidak memiliki gadget karena tidak memiliki uang untuk membelinya.

Wabah Covid-19 ini menyebabkan penurunan kualitas pendidikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 45 juta siswa Indonesia tidak dapat melanjutkan sekolah karena banyak bermunculuan kelompok masyarakat miskin baru akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah mengambil tindakan dengan mengintruksikan kepada sekolah swasta di Kota Jambi dari tingkah SD, SMP, dan SMA sederajat bersepakat meringankan pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) selama pandemi Covid-19. Terkait gaji karyawan dan guru dapat menggunakan dana BOS.

Pada Tahun Ajaran 2019-2020, Pemerintah pusat meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SLTA sederajat dan SLB termasuk uji kompetensi keahlian bagi SMK. Dengan dibatalkannya UN maka tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Untuk sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah maka dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Kenaikan kelas tahun pelajaran 2019-2020 tetap sesuai dengan ketentuan dan pelaksanaan ujian akhir semester tetap dilakukan secara daring.

Pada saat sekarang sekolah-sekolah sedang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mengenai mekanisme yang dilakukan pemda dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor  4 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid–19 Terkait pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan luring (Luar jaringan).

Bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara Luring, mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan, salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.

Sedangkan sekolah yang melaksanakan PPDB secara daring Kemendikbud menyediakan teknis bagi daerah dan sekolah melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik, pemberian data awal tersebut dilaksanakan melalui tiga layanan antara lain jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU; Protokol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki Backbone atau Protocol API/web service.(*)

* Sherli Vellya adalah mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Tadris Matematika UIN Jambi; NIM. 208173157





BERITA BERIKUTNYA
loading...